Polda Jatim Usut Kasus Dugaan Pengusiran Paksa Nenek Elina
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menindaklanjuti laporan dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Dukuh Kuwukan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Elina Widjajanti, mengaku diusir paksa dari rumahnya di Surabaya oleh sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas), tanpa adanya putusan pengadilan.
“Sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Sabtu (27/12/2025).
Sebelumnya, Elina melalui kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, telah melaporkan perkara ini ke Polda Jatim pada Selasa (23/12/2025). Elina sendiri mengaku mengalami kekerasan fisik saat pengusiran. Ia menyebut lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga keluar rumah. “Hidung dan bibir saya berdarah, wajah juga memar,” ucapnya lirih.
Ia juga mengungkapkan seluruh barang miliknya hilang, termasuk dokumen penting yang diduga menjadi bukti hak kepemilikan. “Barang saya hilang semua. Ada beberapa sertifikat juga. Saya minta ada ganti rugi karena rumah saya dirobohkan. Tolong diproses hukum orang-orang yang menganiaya saya,” tegasnya.
Sementara itu, Wellem Mintarja mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sekitar 6 Agustus 2025.
Elina dan keluarganya yang telah menempati rumah tersebut sejak 2011 dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin dua pria berinisial SML dan YSN.
“Tak hanya diusir, rumah klien kami juga dirobohkan oleh para terlapor tanpa izin maupun putusan pengadilan. Padahal, rumah dan lahan itu sudah belasan tahun ditempati,” ujar Wellem saat ditemui di SPKT Polda Jatim, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, sekitar 50 orang datang dan memaksa masuk ke pekarangan rumah. Saat itu, di dalam rumah terdapat Elina, ibunya Musmirah, cucunya Sari Murita Purwandari bersama suami Dedy Suhendra, serta dua anak kecil berusia 5 tahun dan 16 bulan. “Klien kami sempat menolak dan meminta mereka pergi, tetapi kelompok itu tetap menerobos masuk,” imbuhnya.
Editor : Arif Ardliyanto