get app
inews
Aa Text
Read Next : OVO dan Superbank Luncurkan OVO Nabung, Rekening Tabungan Terintegrasi di Aplikasi OVO

Mantan Ketua Hipmi Surabaya Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara Kasus Investasi Solar Rp1,5 Miliar

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:02 WIB
header img
Mantan Ketua Hipmi Surabaya Muhammad Luthfy (kiri) bersama rekannya De Laguna Latantri Putra saat menjalani sidang di PN Surabaya. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang dengan modus menawarkan investasi suplai solar. Terdakwa menjanjikan keuntungan hingga 4 persen per bulan dari nilai investasi.

Korban yang tergiur kemudian menyetorkan uang secara bertahap sejak tahun 2022 hingga awal 2023, total mencapai Rp1,5 miliar, ke rekening kedua perusahaan milik para terdakwa. Namun hingga jatuh tempo, korban tidak pernah lagi menerima keuntungan maupun pengembalian modal.

JPU mengungkapkan bahwa kedua perusahaan terdakwa tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar, melainkan hanya digunakan untuk menarik dana dari korban. Dana yang dihimpun justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut