Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Surabaya Junior Football Cup 2026 Diharapkan Lahirkan Generasi Baru Sepak Bola Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Ketua Hipmi Surabaya Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara Kasus Investasi Solar Rp1,5 Miliar

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:02 WIB
  • author Lukman Hakim
Mantan Ketua Hipmi Surabaya Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara Kasus Investasi Solar Rp1,5 Miliar
Mantan Ketua Hipmi Surabaya Muhammad Luthfy (kiri) bersama rekannya De Laguna Latantri Putra saat menjalani sidang di PN Surabaya. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang dengan modus menawarkan investasi suplai solar. Terdakwa menjanjikan keuntungan hingga 4 persen per bulan dari nilai investasi.

Korban yang tergiur kemudian menyetorkan uang secara bertahap sejak tahun 2022 hingga awal 2023, total mencapai Rp1,5 miliar, ke rekening kedua perusahaan milik para terdakwa. Namun hingga jatuh tempo, korban tidak pernah lagi menerima keuntungan maupun pengembalian modal.

JPU mengungkapkan bahwa kedua perusahaan terdakwa tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar, melainkan hanya digunakan untuk menarik dana dari korban. Dana yang dihimpun justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut