Tak Mau Dipolitisasi, Wakil Wali Kota Surabaya Bongkar Isi Perjanjian dengan Madas
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik yang sempat memanaskan ruang publik antara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) akhirnya resmi berakhir. Di tengah sorotan publik, Armuji memilih membuka secara transparan isi kesepakatan damai yang telah diteken bersama Madas, demi meredam potensi polemik baru.
Langkah ini diambil menyusul beredarnya surat perjanjian damai yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kesepakatan awal saat pertemuan mediasi di Kampus Unitomo Surabaya, Selasa (6/1/2026). Alih-alih menutup persoalan, dokumen yang beredar justru dikhawatirkan memicu tafsir baru di tengah masyarakat.
Padahal, pertemuan tersebut sejatinya menjadi titik temu kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik yang sempat menimbulkan ketegangan. Kesepakatan damai itu ditandatangani langsung oleh Ir. Armuji, MH selaku Wakil Wali Kota Surabaya, dan Moch. Taufik, S.E., S.H., M.H., Ketua Umum Madas Sedarah.

Dalam perjanjian tersebut, kedua pihak sepakat mengakhiri seluruh perselisihan tanpa melanjutkan perkara ke ranah hukum. Salah satu poin penting yang disepakati adalah pencabutan laporan polisi oleh pihak Madas sebagai bentuk komitmen menyelesaikan masalah melalui jalur dialog.
Sebagai gantinya, Madas menyatakan kesiapannya menyalurkan aspirasi, kritik, dan masukan melalui mekanisme yang sah, beretika, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kesepakatan ini diharapkan menjadi contoh bahwa perbedaan pandangan dapat diselesaikan tanpa konfrontasi.
Di sisi lain, Armuji juga menegaskan komitmennya untuk membuka ruang komunikasi dan koordinasi secara konstruktif dengan Madas. Menurutnya, dialog yang sehat menjadi kunci menjaga harmoni sosial, khususnya bagi warga Surabaya dan masyarakat Madura.
“Kedua pihak sepakat menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta hubungan sosial yang harmonis,” ujar Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, saat membenarkan isi perjanjian damai tersebut.
Kesepakatan ini juga menegaskan bahwa sejak ditandatangani, kedua belah pihak saling melepaskan hak untuk menuntut, baik secara pidana maupun perdata, atas persoalan yang telah diselesaikan melalui proses mediasi. Jika di kemudian hari muncul perbedaan pandangan, musyawarah dan dialog disepakati sebagai jalan utama penyelesaian.
Perjanjian damai tersebut dibuat dalam dua rangkap bermeterai dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Lebih dari sekadar dokumen, kesepakatan ini menjadi simbol bahwa stabilitas sosial dan kepentingan masyarakat harus berada di atas ego maupun konflik kelompok.
“Kami sepakat mengakhiri seluruh permasalahan demi menjaga Surabaya tetap kondusif,” pungkas Cak Ji.
Editor : Arif Ardliyanto