Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, dari tahun 2019. Setiap bulan, tersangka mendapat omzet Rp 570 juta. Padahal tersangka hanya menggunakan bahan baku alcohol, air, sabun batangan dan pewarna makanan.
"Tersangka ini juga memperdagangkan di media online dengan harga yang lebih murah. Jika harga satu paket bisa ratusan ribu. Namun oleh tersangka produk nya dijual dengan harga Rp 90 ribu. Sehingga konsumen KLT lari ke produk tersangka," pungkasnya.
Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, mengungkap pelaku pemalsu kosmetik merk KLT
Sedangkan tersangka akan dikenakan Pasal berlapis, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Editor : Arif Ardliyanto