get app
inews
Aa Text
Read Next : Diberhentikan, Mantan Direktur Marketing Gugat PT BISI International Tbk Rp5,9 Miliar

Eksekusi Ruko Apotek di Rungkut Surabaya Berlangsung Dramatis, Pintu Dibongkar Paksa

Kamis, 15 Januari 2026 | 17:50 WIB
header img
Proses eksekusi ruko apotek oleh PN Surabaya di kawasan Rungkut berlangsung dramatis, pintu dan lemari obat dibongkar paksa petugas. Foto Surabaya.iNews.id/dadang

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Suasana Jalan Medokan Sawah Baru, Kecamatan Rungkut, Surabaya, mendadak ramai pada Kamis (15/1/2026). Sejumlah petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya datang untuk mengeksekusi sebuah ruko yang selama ini digunakan sebagai apotek. Bangunan bernomor 171 A itu akhirnya dikosongkan setelah proses hukum panjang yang berujung pada lelang eksekusi.

Eksekusi dilakukan terhadap sebidang tanah seluas 90 meter persegi beserta bangunan di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4957. Proses diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Surabaya di hadapan aparat keamanan dan warga sekitar.

“Meskipun pemohon eksekusi telah memberikan aanmaning sebagaimana mestinya menurut hukum, dan benar pemohon eksekusi adalah pembeli lelang atas objek ini,” ujar Juru Sita PN Surabaya, Jino, saat membacakan penetapan eksekusi.

Usai pembacaan tersebut, petugas langsung melakukan pengosongan bangunan. Namun, proses tidak berjalan mulus. Pintu apotek dalam kondisi tertutup rapat dan tidak ada pihak yang membuka, sehingga juru sita terpaksa membongkar paksa pintu untuk masuk ke dalam bangunan.

Di dalam ruko, petugas kembali menghadapi kendala. Belasan lemari obat masih tersusun rapi dan harus dibongkar satu per satu agar bangunan benar-benar kosong. Proses pengeluaran barang berlangsung cukup lama, menarik perhatian warga yang melintas.

Eksekusi ini dilakukan lantaran termohon eksekusi, Nita Kristanti, yang merupakan pemilik ruko sekaligus apotek, menolak menyerahkan objek sengketa. Padahal, bangunan tersebut telah disita oleh bank dan dilelang secara sah. Lelang dimenangkan oleh Ade Ganda Mihardja, selaku pemohon eksekusi.

Akibat penolakan tersebut, meski telah resmi membeli melalui lelang, pemohon eksekusi tidak dapat memanfaatkan ruko yang dibelinya selama berbulan-bulan. Bangunan tetap digunakan sebagai apotek dan dipertahankan oleh pihak termohon.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Davy Hindranata, menjelaskan bahwa kliennya memperoleh ruko tersebut melalui prosedur hukum yang sah.

“Prinsipal kami mendapatkan objek ini dari proses lelang eksekusi bank pemerintah. Debitur telah wanprestasi, kemudian bank melelang dan dimenangkan oleh klien kami. Bangunan ini memang sebelumnya digunakan sebagai apotek,” jelasnya.

Diketahui, dasar eksekusi pengosongan mengacu pada grosse risalah lelang tertanggal 27 Juli 2025. Nilai pembelian ruko tersebut mencapai hampir Rp600 juta.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan, pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan personel TNI. Hingga proses selesai, situasi tetap terkendali tanpa insiden berarti.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut