get app
inews
Aa Text
Read Next : Blunder, Langkah Armuji Minta Maaf ke Ormas Tuai Kritik

​Wali Kota Maidi Kena OTT KPK, Gerindra Sebut Status Kader Belum Resmi

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:48 WIB
header img
Walikota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Foto : Surabaya.iNews.id/istimewa.

Khofifah menjelaskan, keputusan ini berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan rilis resmi KPK mengenai penahanan Maidi.

​“Langkah ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya agar pemerintahan daerah tetap stabil dan profesional. Pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apapun,” tegas Khofifah.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut