Ketua Ansor Bondowoso Jadi Tersangka, Pemprov Jatim Pastikan Penyaluran Dana Hibah Dibenahi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, menetapkan Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (L), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang mencapai Rp1,2 miliar dialokasikan untuk pengadaan seragam organisasi. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian yang mengarah pada kerugian negara.
Menyikapi hal tersebut, Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono ikut buka suara. “Silakan untuk diproses saja. Ini merugikan. Merugikannya, yang pertama adalah masyarakat yang menerima jelas rugi. Pemprov juga rugi, kami merasa kehilangan anggaran hibah, itu besar,” kata Adhy di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (27/1/2026) malam.
Ia menegaskan, Pemprov Jatim telah melakukan sejumlah pembenahan signifikan dalam pengelolaan dana hibah guna meminimalkan potensi penyimpangan dan meningkatkan ketepatan sasaran.
Salah satu perubahan mendasar adalah penghentian penyaluran dana hibah melalui kelompok masyarakat (Pokmas). “Sudah dua tahun lalu kami mengeluarkan surat bahwa dana hibah tidak lagi diberikan kepada Pokmas, terutama mengingat berbagai persoalan yang pernah terjadi,” ujar Adhy.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memperketat mekanisme penyaluran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Adhy menegaskan, Pokir kini wajib diarahkan sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing dan tidak diperkenankan lintas dapil.
“Aturan ini untuk mencegah adanya kepentingan tertentu yang diarahkan ke lokasi tertentu, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan penyimpangan,” jelasnya.
Adhy mengungkapkan, Pemprov Jatim juga mulai mengurangi alokasi dana hibah secara bertahap. Sebagai gantinya, pemerintah menggeser pendanaan ke program-program yang sudah terstruktur dan memiliki kepastian anggaran.
“Seleksi kita perketat, alokasi dana hibah mulai dikurangi, dan kita geser ke program-program yang jelas dan terukur,” katanya.
Dalam aspek pengawasan, Adhy menyebut monitoring dilakukan sejak tahap awal pengusulan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Pemerintah telah menetapkan sejumlah panduan (guidance) untuk membatasi usulan aspirasi agar sejalan dengan program prioritas pemerintah provinsi.
“Program aspirasi itu diarahkan agar sama dengan program-program pemerintah, sehingga target dan sasarannya juga sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, seluruh program hibah kini wajib berbasis data terpadu. Pemprov Jatim menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan.
“Sekarang semua berbasis database. Beasiswa harus DTSEN, bedah rumah juga DTSEN. Jadi lebih sederhana, lebih tepat sasaran, dan datanya sudah tersedia,” tegas Adhy.
Dengan berbagai pembenahan tersebut, Pemprov Jatim berharap pengelolaan dana hibah ke depan semakin transparan, akuntabel, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengatakan pengadaan seragam itu diperuntukkan bagi satu Pengurus Cabang (PC), satu Pengurus Anak Cabang (PAC), serta sembilan ranting di wilayah Bondowoso.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk sejumlah pihak dari Pemprov Jatim. Saat ini, tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejari Bondowoso selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal penetapan. “Kurang lebih sudah diperiksa lebih dari 30 saksi,” katanya.
Dalam perkara ini, L tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 603 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto