get app
inews
Aa Text
Read Next : UMKM Syariah Siap Go International, HIPMI dan Kemendag Perkuat Akses Ekspor Berstandar Global

Mantan Ketua Hipmi Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara terkait Kasus Penipuan Investasi Solar

Selasa, 03 Februari 2026 | 07:29 WIB
header img
Mantan Ketua Hipmi Surabaya Muhammad Luthfy (kiri) bersama rekannya De Laguna Latantri saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto : Istimewa).

Selanjutnya, Rp500 juta ditransfer ke rekening BCA PT Kapita Ventura Indonesia pada 10 November 2022 dengan janji keuntungan 3,5–4 persen per bulan. Terakhir, korban kembali mentransfer Rp500 juta ke rekening BCA PT Petro Energi Solusi pada 10 Mei 2023 dengan janji keuntungan 4 persen per bulan.

Setiap penawaran investasi disertai surat perjanjian kerja sama yang dibuat secara sengaja untuk meyakinkan korban. Namun hingga waktu yang dijanjikan, baik modal maupun keuntungan tidak pernah dikembalikan.

Fakta persidangan mengungkap bahwa kedua perusahaan yang dikelola para terdakwa tidak pernah menjalankan usaha suplai solar sama sekali. 

Dana yang masuk ke rekening perusahaan justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan kerja sama apa pun. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp1,5 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut