Empat Hari Usai Izin Dicabut, LPS Bayarkan Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank, Ini Lokasinya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kekhawatiran nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank perlahan berubah menjadi rasa lega. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai merealisasikan pembayaran klaim penjaminan simpanan setelah izin usaha bank tersebut resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pembayaran klaim dilakukan sejak 2 Februari 2026, atau empat hari kerja setelah pencabutan izin usaha BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah No. 15–17, Surabaya. Hingga tahap awal, LPS telah menyalurkan pembayaran kepada 3.156 rekening milik 2.852 nasabah, atau sekitar 88 persen dari total 3.587 rekening simpanan.
Nilai klaim penjaminan simpanan yang telah dibayarkan mencapai Rp46,1 miliar. Proses pembayaran dilakukan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI yang ditunjuk sebagai bank pembayar oleh LPS.
Direktur Eksekutif SDM dan Administrasi LPS, Samsu Adi Nugroho, turun langsung memantau pelaksanaan pembayaran di BNI KCP Kapasan Surabaya. Ia memastikan seluruh proses tahap pertama berjalan lancar dan tertib.
“Alhamdulillah, pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap awal berjalan dengan baik. Nasabah datang dengan tertib dan telah memahami dokumen yang perlu dibawa,” ujar Samsu.
Menurutnya, ketenangan nasabah tidak lepas dari pemahaman terhadap kewenangan LPS, termasuk ketentuan penjaminan simpanan. Ia juga mengapresiasi nasabah yang telah memahami syarat penjaminan 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan LPS, serta tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
Editor : Arif Ardliyanto