Dorong Penguatan Profesi Kurator, AKPI Gandeng Fakultas Hukum Unair
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) dalam rangka memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktisi hukum kepailitan.
Penandatanganan dilakukan dalam kegiatan forum group discussion (FGD) bertema “Profesi Kurator dalam Kepailitan Perspektif Hukum Dunia Usaha/UMKM” yang digelar di Gedung A.G. Pringgodigdo Fakultas Hukum Unair, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan menghadirkan narasumber M. Hadi Shubhan yang membahas perkembangan profesi kurator serta peran strategisnya dalam penyelesaian sengketa dunia usaha, khususnya sektor UMKM.
Ketua Dewan Sertifikasi AKPI, Ricardo Simanjuntak, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebutuhan terhadap profesi kurator diperkirakan meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya. I
Ia menjelaskan bahwa AKPI merupakan organisasi profesi di bidang hukum kepailitan yang lahir pada masa krisis ekonomi 1998 dan diharapkan terus berkontribusi dalam menciptakan kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Sementara itu, Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, menegaskan bahwa penandatanganan MoU dengan Fakultas Hukum Unair merupakan kelanjutan kerja sama yang telah terjalin sebelumnya.
Ia menyebut kolaborasi antara lembaga pendidikan dan organisasi profesi penting untuk memperkuat kompetensi praktisi sekaligus pengembangan keilmuan.
“Ke depan, kerja sama tidak hanya dengan Unair, tetapi juga akan diperluas dengan Kadin, Himbara, serta berbagai perguruan tinggi lainnya,” ujarnya.
Perwakilan Fakultas Hukum Unair, Prof. Hadi Subhan menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi dan praktisi. “Sinergi ini mampu memperkaya kajian akademik sekaligus meningkatkan kualitas praktik hukum kepailitan di lapangan,” katanya.
Dalam diskusi juga disampaikan bahwa profesi kurator dan pengurus berkembang pesat dalam dua dekade terakhir. Mekanisme kepailitan kini semakin banyak digunakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa utang piutang di dunia usaha, sehingga kebutuhan terhadap tenaga profesional di bidang ini terus meningkat.
Editor : Arif Ardliyanto