Mitigasi Risiko Penyimpangan, Pemprov Jatim Perkuat Sistem Pengawasan Dana Hibah
Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:06 WIB
Setelah hibah direalisasikan, pengawasan tetap berlanjut melalui laporan pertanggungjawaban dan evaluasi pelaksanaan. Selain itu, sebagai bentuk kehati-hatian, setiap penerima hibah wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari mitigasi risiko untuk memastikan penggunaan dana hibah tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” pungkas Adi.
Editor : Arif Ardliyanto