get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti Lakukan KDRT Psikis ke Suami, Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara

Kepala BPKAD Jatim Buka Suara Soal ASN yang Terlibat Perselingkuhan: Masih Aktif Bekerja

Minggu, 01 Maret 2026 | 08:44 WIB
header img
Ilustrasi perzinaan. Foto : istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id -  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Mohammad Yasin menyatakan masih menunggu putusan pengadilan terkait perkara yang menjerat salah satu aparatur sipil negara (ASN) di instansinya.

Ia mengaku belum mengetahui secara rinci perkembangan kasus tersebut dan meminta agar informasi teknis dikonfirmasi kepada sekretaris badan. “Saya belum tahu detailnya, nanti bisa ditanyakan ke Pak Sekban,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Terkait tuntutan jaksa yang disebut berkisar sembilan bulan penjara, ia mengatakan belum bisa memberikan banyak komentar karena perkara tersebut sudah masuk ranah persidangan.

“Karena sudah masuk ke ranah hukum dan masih dalam proses persidangan, kami menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu. Setelah itu baru kami konsultasikan dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” katanya.

Menurutnya, mekanisme penjatuhan sanksi terhadap ASN telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Sanksi akan disesuaikan dengan kategori pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. “Semua sudah diatur. Kalau memang harus ada sanksi, tentu akan disesuaikan dengan bentuk pelanggarannya,” jelasnya.

Ia juga menyebut saat ini ASN yang bersangkutan masih bekerja seperti biasa karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Masih aktif bekerja, karena belum ada keputusan inkrah,” ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan sanksi jika terdakwa diputus bersalah, ia enggan berspekulasi dan menegaskan bahwa seluruh ketentuan telah tercantum dalam peraturan kepegawaian, termasuk penyesuaian dengan ketentuan KUHP terbaru.

“Semuanya sudah ada di regulasi. Nanti akan dikaji dan dikonsultasikan lebih lanjut dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” pungkasnya.

Sebelumnya, Prabowo Prawira Yudha, seorang ASN di BPKAD Jatim dituntut pidana penjara selama sembilan bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jatim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perzinaan.​ Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Penasihat hukum terdakwa, Suprapto, membenarkan besaran tuntutan tersebut saat ditemui usai sidang. ​“Tuntutan jaksa sembilan bulan penjara,” ujar Suprapto singkat, Kamis (19/2/2026).

​Prabowo diadili bersama wanita selingkuhannya, Intan Tri Damayanti. Keduanya dilaporkan oleh istri sah Prabowo, Asia Monica, yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka).

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Asia Monica membeberkan kronologi penggerebekan yang terjadi pada 28 September 2025 dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB, Asia mendatangi kamar nomor 1602 di sebuah hotel di Surabaya dan mendapati suaminya sedang bersama perempuan lain.

​“Saya melihat sendiri suami saya bersama perempuan itu di dalam kamar. Itu sangat menyakitkan,” ungkap Asia pilu.

​Sebelum tertangkap basah, keduanya diketahui sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang. Intan sengaja terbang dari Jakarta ke Surabaya untuk menemui Prabowo sebelum akhirnya menginap di Hotel Holiday Inn Surabaya.

​Selain perkara perzinaan, Asia Monica juga menyinggung sikap suaminya yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap buah hati mereka yang berusia tiga tahun. Asia menyebut anaknya merupakan penyandang autisme berat, namun Prabowo enggan membiayai pengobatan.

​“Anak saya autis berat. Selama ini semua biaya pengobatan saya tanggung sendiri. Ayahnya menolak bertanggung jawab,” tegasnya.

​Dalam persidangan terungkap bahwa baik Prabowo maupun Intan sama-sama masih terikat dalam ikatan pernikahan yang sah dengan pasangan masing-masing. Keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut