Polda Jatim Bongkar Jaringan Perakit Mesiu Ilegal, 2 Pemuda Asal Sidoarjo Ditangkap
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus peredaran dan penjualan bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu. Mirisnya, bahan berbahaya tersebut diracik secara mandiri dan dipasarkan secara terbuka melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa barang bukti yang disita bukan sekadar petasan biasa, melainkan bahan peledak yang memiliki daya hancur serius.
"Bahan ini apabila digunakan dalam jumlah besar dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa serta kerusakan bangunan yang serius," ujar Abast di Mapolda Jatim, Selasa (3/3/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan terkait bubuk mesiu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan intensif.
Pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, petugas melakukan penyergapan di Jalan Raya Menanggal Gayungan, Surabaya. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Dua tersangka yang diamankan berinisial MAJ (28) dan BAW (18), keduanya merupakan warga Sidoarjo. Masing-masing memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan bisnis ilegal ini.
MAJ (28), berperan sebagai peracik. Ia membeli bahan kimia dari marketplace dan toko bubuk, lalu meraciknya sendiri menjadi mesiu di kediamannya. Ia menawarkan produk tersebut melalui grup WhatsApp bernama "Huruhara". Saat akan ditangkap, MAJ sempat berupaya membuang bahan baku ke sungai di kawasan MERR untuk menghilangkan jejak.
Lalu BAW (18), berperan sebagai pemasar. Ia menjual bubuk mesiu tersebut melalui akun Facebook bernama "Bahar Agung" demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1 kilogram bubuk mesiu siap edar, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor operasional, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp210.000.
Abast menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak. "Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara. Ini bukan pelanggaran ringan, ini tindak pidana serius," tegasnya.
Polda Jatim memastikan tidak akan menoleransi peredaran bahan peledak ilegal, terutama di tengah suasana bulan Ramadan agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan dan pembeli lainnya, serta meningkatkan patroli cyber dan berkoordinasi dengan platform digital terkait transaksi bahan berbahaya," tambah Abast.
Editor : Arif Ardliyanto