Pernikahan Anak di Jatim Tinggi, Ribuan Remaja Berstatus Janda
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Jumlah janda usia sekolah di Jawa Timur (Jatim) menunjukkan tren peningkatan dalam dua tahun terakhir. Data terbaru Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jatim mencatat kenaikan angka yang berkorelasi dengan masih tingginya praktik perkawinan anak di daerah tersebut.
Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jatim, Maria Ernawati, mengungkapkan bahwa pada 2023 jumlah janda usia sekolah tercatat sebanyak 3.700 orang. Berdasarkan pembaruan data by name by address, angka tersebut kini meningkat menjadi 3.900 orang. “Tahun 2023 ada 3.700, sekarang menjadi 3.900. Ini jangan sampai terus bertambah,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Maria menjelaskan, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari tingginya angka perkawinan anak. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Artinya, pernikahan di bawah usia tersebut masih tergolong pernikahan anak.
Data BKKBN Jatim menunjukkan terdapat 3.900 kasus pernikahan anak di provinsi ini. Pernikahan di usia yang belum matang secara emosional maupun ekonomi dinilai rentan berujung pada perceraian, sehingga memunculkan janda di usia yang seharusnya masih menempuh pendidikan.
“Kalau di bawah 19 tahun itu masih anak-anak. Data riil kami ada 3.900 pernikahan anak. Ini berdampak pada banyak hal, termasuk perceraian dan ketahanan keluarga yang lemah,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto