Polemik Hukum Transaksi Emas Online, Begini Penjelasan Ketua MUI Bidang Fatwa
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kegelisahan sebagian masyarakat soal hukum transaksi emas secara online akhirnya terjawab. Di tengah maraknya investasi digital, kejelasan hukum syariah menjadi pertanyaan penting, terutama bagi umat Muslim yang ingin tetap bertransaksi tanpa rasa waswas.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa transaksi emas secara online, termasuk melalui aplikasi Tring! milik PT Pegadaian, diperbolehkan dan sesuai prinsip syariah.
“Transaksi melalui online atau Tring! sesuai syariah, tidak ada masalah,” ujarnya saat memberikan tausiah dalam acara Ramadan Bareng Tring! di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.
Dalam suasana Ramadan yang hangat, masyarakat tidak hanya datang untuk berburu promo, tetapi juga mencari kepastian. Prof. Asrorun yang juga menjabat Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian itu mengangkat tema “Membahas Transaksi di Tring! itu Halal”.
Ia menjelaskan bahwa sistem transaksi emas digital yang diterapkan telah memenuhi prinsip kejelasan akad, kepemilikan, serta transparansi, sehingga tidak mengandung unsur gharar maupun riba.
Tausiyah tersebut diperkuat oleh Ustadz Yasin Ahmad yang mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih instrumen investasi halal, terutama di bulan suci yang identik dengan keberkahan.
Bagi sebagian pengunjung, penjelasan ini menjadi angin segar. Mereka yang sebelumnya ragu kini merasa lebih tenang untuk mulai menabung emas secara digital.
Editor : Arif Ardliyanto