Cari Keadilan, Petani Asal Paciran Surati Komisi III DPR Terkait Dugaan Kriminalisasi Lahan
Amin menjelaskan, sejak 1993 dia menggarap tanah negara seluas 2.512 meter persegi untuk usaha pembibitan udang. Pada 14 Maret 2014, ia memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan.
Setelah delapan tahun menguasai lahan tersebut, ia menjualnya kepada Budianto melalui notaris resmi pada Agustus 2022. Namun pada September 2025, atau 11 tahun setelah SHM diterbitkan, ia dipanggil aparat penegak hukum sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara.
Amin mengaku heran karena penyidikan hanya berfokus pada lahan miliknya yang seluas 2.512 meter persegi. Padahal, menurutnya, terdapat lahan eks tanah negara lain di kawasan tersebut yang luasnya mencapai 30 hingga 40 hektare dan kini dikuasai sejumlah perusahaan. “Kenapa hanya lahan saya yang dipermasalahkan?” tanyanya.
Selain itu, Amin mengaku mengalami tekanan selama proses penyidikan hingga menyerahkan sejumlah uang yang disebut penyidik sebagai pengembalian kerugian negara. Total dana yang diserahkan mencapai ratusan juta rupiah dan dibayarkan secara bertahap sejak Maret hingga Oktober 2025.
Editor : Arif Ardliyanto