Subuh Mencekam di Jombang: Rumah Didobrak Satu Keluarga Diculik, Anak 5 Tahun Ikut Disandera
JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Suasana dini hari yang biasanya sunyi di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, berubah mencekam. Ketukan keras di pintu rumah AA (29) dan istrinya ZR (25) pada Minggu (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB menjadi awal peristiwa yang tak akan mereka lupakan seumur hidup.
Diduga karena persoalan utang Rp25 juta, satu keluarga ini dipaksa keluar rumah dan dibawa pergi oleh sekelompok orang. Anak mereka yang masih berusia 5 tahun, KAA, turut menjadi korban dalam aksi yang kini ditangani serius oleh Satreskrim Polres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka, yakni Moh Zehri (40) dan Bahar (29). Sementara tiga pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari lima tersangka, sudah kami amankan dua. Tiga lainnya masih DPO dan segera kami lakukan penangkapan,” ujar Dimas, Rabu (4/3/2026).
Menurut penyelidikan sementara, aksi penculikan ini dipicu persoalan utang sebesar Rp25 juta yang belum mampu dilunasi korban. Para pelaku yang dipimpin seorang perempuan bernama Nur Hidayah mendatangi rumah korban secara berkelompok.
Mereka sempat berusaha masuk dengan mendobrak pintu depan hingga engselnya rusak. Namun karena gagal, para pelaku memilih masuk melalui pintu belakang yang saat itu dalam kondisi renovasi.
Keributan pun tak terhindarkan. Di dalam rumah, terjadi kontak fisik antara pelaku dan korban.
“Pelaku mendobrak masuk dan menanyakan utang Rp25 juta tersebut. Karena korban tidak bisa membayar, akhirnya anak dan istrinya diangkut ke Bangkalan untuk melunasi utang tersebut,” jelas Dimas.
AA dilaporkan mengalami luka ringan di bagian tangan akibat dugaan kontak fisik saat dipaksa ikut.
Keluarga kecil itu kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong milik tersangka di wilayah Bangkalan, Madura. Di tempat itulah mereka disandera.
Ironisnya, di tengah situasi penuh tekanan, korban diberi sebuah telepon genggam untuk menghubungi keluarga agar menyiapkan uang pelunasan utang. Namun di saat bersamaan, AA memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menghubungi layanan darurat 110.
“Selain menghubungi keluarga, korban juga menghubungi layanan 110, sehingga Polsek setempat mendatangi lokasi dan mengamankan korban,” ungkap Dimas.
Polisi Bangkalan kemudian berkoordinasi dengan Polres Jombang. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga dua tersangka berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (3/3/2026) malam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi penculikan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 12 tahun penjara.
Kasus penculikan di Jombang ini menjadi pengingat bahwa persoalan utang tidak bisa diselesaikan dengan cara kekerasan atau main hakim sendiri. Apalagi hingga melibatkan anak kecil yang tak tahu-menahu soal konflik orang dewasa.
Bagi AA dan keluarganya, peristiwa dini hari itu mungkin telah usai. Namun trauma yang tersisa bisa jadi membutuhkan waktu panjang untuk pulih.
Editor : Arif Ardliyanto