Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi Dinilai Hambat Pembangunan Perumahan di Jatim
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kontribusi pengembang dalam penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jawa Timur (Jatim) menunjukkan perkembangan signifikan. Tercatat sebanyak 32.384 unit rumah MBR direncanakan dan telah dibangun oleh para pengembang di wilayah tersebut.
Jumlah itu terdiri dari 6.947 unit rumah siap huni (ready stock), 10.087 unit dalam proses pembangunan, serta 15.350 unit yang direncanakan dibangun pada 2026.
Selain pembangunan rumah, penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Jatim juga mencatat capaian cukup besar. Pada periode 2023–2025, sebanyak 45.543 unit rumah telah tersalurkan dengan nilai pembiayaan mencapai sekitar Rp5,3 triliun.
Sementara hingga Januari 2026, penyaluran FLPP di Jatim telah mencapai 795 unit rumah. Berdasarkan capaian tersebut, Jatim menjadi salah satu kontributor terbesar dalam penyaluran FLPP secara nasional.
Namun di tengah upaya peningkatan penyediaan rumah MBR, sektor properti menghadapi tantangan baru setelah diterapkannya kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Secara nasional, tercatat 198 proyek perumahan dengan nilai investasi hampir Rp23 triliun terancam mandek karena lahannya masuk dalam zona LSD. Padahal sebagian proyek tersebut telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan peruntukan perumahan.
Organisasi pengembang Real Estate Indonesia (REI) menilai dampak kebijakan tersebut cukup besar. Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Jatim memperkirakan sekitar 20–30 persen dari total proyek yang terdampak berada di wilayah Jatim.
Ketua DPD REI Jatim Mochamad Ilyas mengatakan persoalan tersebut telah dibahas di tingkat pusat. Pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI bahkan beberapa kali melakukan komunikasi dan pertemuan dengan kementerian terkait untuk mencari solusi.
Namun hingga kini, pertemuan tersebut dinilai belum memberikan kepastian bagi proyek-proyek yang telah lebih dahulu memiliki izin lengkap.
“DPP sudah beberapa kali bertemu dengan kementerian terkait, tetapi sampai hari ini hasilnya belum memuaskan. Ini masih menjadi pekerjaan rumah besar,” ujarnya di Surabaya, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, persoalan menjadi semakin rumit karena banyak proyek perumahan sebenarnya telah memiliki dokumen perizinan resmi, termasuk sertifikat HGB dengan peruntukan perumahan, namun kini tidak lagi diperbolehkan untuk dilanjutkan pembangunannya.
DPD REI Jatim juga menyoroti bahwa tidak semua lahan yang masuk dalam zona LSD secara faktual layak dijadikan sawah. Beberapa bahkan berada di kawasan pegunungan yang tidak memiliki sumber air memadai untuk kegiatan pertanian.
Ia mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengembang, tetapi juga terhadap perekonomian secara luas. Industri properti diketahui memiliki keterkaitan dengan lebih dari 170 sektor industri pendukung, mulai dari bahan bangunan, transportasi hingga jasa konstruksi.
“Kami berharap pemerintah dapat mencari titik keseimbangan antara program ketahanan pangan dan kebutuhan dasar masyarakat akan hunian,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak DPD REI Jatim untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat, khususnya bagi MBR.
“Sektor perumahan memiliki peran strategis tidak hanya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas,” katanya.
Khofifah menyinggung kontribusi pengembang sangat penting karena tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Tapi juga membuka lapangan kerja serta membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto