Atlet Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal Madiun Jadi Tersangka
Senin, 09 Maret 2026 | 19:16 WIB
Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berjalan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Editor : Arif Ardliyanto