get app
inews
Aa Text
Read Next : ​Polda Jatim Bongkar Jaringan Perakit Mesiu Ilegal, 2 Pemuda Asal Sidoarjo Ditangkap

Atlet Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal Madiun Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 | 19:16 WIB
header img
Polda Jatim menetapkan pria asal Madiun menjadi tersangka kekerasan seksual seorang atlet perempuan. (Foto : Istimewa).

Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berjalan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut