get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembacokan di Dupak, DPRD Soroti Lampu Jalan Mati dan Minim Pengawasan

Polsek Bubutan Tangkap 3 Pelaku Pembacokan di Jalan Dupak

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:28 WIB
header img
Tiga pelaku pembacokan di Jalan Dupak ditangkap. (Foto : Istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Bubutan menangkap tiga pelaku pembacokan seorang pemuda di Jalan Dupak, Surabaya. 

Mereka adalah PRH (20), TFT (18), dan RAB (20). Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya ditangkap oleh anggota Reskrim pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di depan rumah salah satu tersangka di Kampung Sentong, Margomulyo, Surabaya.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dua korban yang melintas menggunakan sepeda motor tiba-tiba diserang oleh sekelompok pelaku yang juga berboncengan.

Salah satu pelaku menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban, Yazid, hingga menyebabkan luka robek sepanjang kurang lebih 10 sentimeter di bagian punggung kiri. Setelah itu, para pelaku turun dari sepeda motor dan melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

Dalam kondisi korban terluka, salah satu pelaku mengambil ponsel milik korban jenis Tecno Pova 2. Usai beraksi, para pelaku melarikan diri menuju kawasan Kampung Sentong, Surabaya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit panjang bergagang kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, satu helm hitam tanpa merek, satu jaket hitam bergaris putih pada bagian bahu merek Adidas, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Akibat kejadian tersebut, korban Yazid mengalami luka robek di punggung kiri, sementara korban lainnya, M. Hifni Ibrahim, mengalami luka memar di bagian kepala. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materiil berupa satu unit ponsel.

Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi Putra, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan jalanan di wilayah hukumnya.

“Aksi seperti ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami bergerak cepat melakukan penangkapan dan memastikan para pelaku diproses hukum secara tegas. Kami juga masih memburu pelaku lain yang terlibat dan telah masuk DPO,” tegasnya, Kamis (26/3/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak agar tidak terlibat dalam aksi kriminalitas. “Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan di jalanan,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat serta pasal pengeroyokan yang menyebabkan luka berat sesuai ketentuan KUHP.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut