get app
inews
Aa Text
Read Next : Layanan SIM di Surabaya Libur Saat Nyepi dan Idulfitri 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Pemkab Sidoarjo Tekankan Pentingnya PBG dan SLF untuk Cegah Risiko Bangunan

Rabu, 08 April 2026 | 11:26 WIB
header img
Pemkab Sidoarjo mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bangunan gedung. Foto : Lukman Hakim.

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bangunan gedung melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, Herwindo mengatakan bahwa, PBG dan SLF merupakan amanat regulasi yang wajib dipenuhi, baik sebelum pembangunan dimulai maupun sebelum bangunan digunakan.

“PBG adalah persetujuan yang harus dimiliki sebelum mendirikan bangunan. Sedangkan SLF merupakan sertifikat yang menyatakan bangunan telah laik fungsi dan aman digunakan setelah pembangunan selesai,” jelasnya, Rabu (8/4/2026).

Herwindo menambahkan, peristiwa yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny menjadi pengingat pentingnya pemenuhan standar teknis dalam setiap proses pembangunan.

Menurutnya, kelalaian dalam aspek perizinan maupun teknis konstruksi dapat berujung pada kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban jiwa. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan tidak boleh dianggap sekadar formalitas administratif.

“PBG dan SLF bukan hanya administrasi, tetapi bagian dari mitigasi risiko agar bangunan yang didirikan benar-benar memenuhi standar keselamatan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pentingnya perizinan dan standar teknis pembangunan gedung. Upaya edukasi ini dinilai penting karena masih banyak pihak yang belum memahami ketentuan yang berlaku.

Terkait persyaratan administrasi, Herwindo menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada awal 2026, pengurusan izin idealnya menggunakan tanah yang telah bersertifikat, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun demikian, pada masa transisi saat ini, pengurusan PBG dan SLF masih dimungkinkan menggunakan dokumen lain seperti Petok D, Letter C, atau Surat Keputusan Gubernur, sepanjang status kepemilikan atau penguasaan tanah dinyatakan sah secara hukum.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut