KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Pemerasan
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menjerat ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), dalam perkara yang sama.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim lembaga antirasuah. Dari total 13 orang yang sempat diamankan dan dibawa ke Jakarta, penyidik menyimpulkan adanya kecukupan alat bukti untuk menaikkan status hukum bagi dua orang tersebut.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan GSW selaku Bupati Tulungagung serta YOG selaku ajudan bupati sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Asep menjelaskan, OTT dilakukan setelah penyidik menerima informasi adanya penyerahan uang tunai dari salah satu pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung untuk kepentingan bupati. Uang tersebut diserahkan melalui staf pejabat kepada Dwi Yoga Ambal sebagai perantara bupati.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti signifikan. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp335,4 juta (bagian dari total dugaan penerimaan Rp2,7 miliar). Lalu, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton. Selanjutnya, berbagai dokumen pendukung dan barang bukti elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa empat pasang sepatu mewah yang disita ditaksir memiliki nilai yang sangat tinggi. "Berdasarkan informasi, nilai keempat pasang sepatu tersebut mencapai Rp129 juta," ungkap Budi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tunai yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari permintaan dana oleh Gatut kepada OPD dengan total mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah permintaan tersebut, Gatut diduga telah menerima sekitar Rp2,7 miliar sebelum akhirnya terjaring OTT.
Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Gatut dan Dwi Yoga untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor: Arif Ardliyanto