get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Pinjam Antar Rental, 25 Mobil di Sidoarjo Diduga Digelapkan

Sudah Bayar Tunai, Mobil Mewah Ini Nyaris Dirampas Debt Collector

Senin, 20 April 2026 | 14:21 WIB
header img
Debt Collector hendak tarik Lexus milik warga Surabaya. Foto : istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Aksi debt collector (DC) yang diduga hendak menarik paksa kendaraan kembali terjadi di Surabaya. 

Kali ini menimpa Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng yang mengaku mobil miliknya hendak dirampas meski dibeli secara tunai.

Peristiwa tersebut terjadi pada 4 November 2025. Saat itu, sejumlah debt collector mendatangi rumah korban dan mengklaim memiliki surat kuasa dari leasing terkait tunggakan cicilan kendaraan.

Padahal, Andy menegaskan mobil mewah jenis Lexus RX350 bernopol B miliknya dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta senilai Rp1,3 miliar.

“Saya membeli mobil ini secara tunai. Semua dokumen asli seperti kwitansi, BPKB, dan faktur ada di saya. Tapi mereka tetap memaksa dan berteriak di depan rumah,” ujar Andy, Senin (20/4/2026).

Insiden tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar dan membuat keluarga korban merasa tidak nyaman.

Permasalahan kemudian dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk mediasi. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan pembiayaan disebut membawa dokumen berupa fotokopi sertifikat fidusia atas nama pihak lain.

Kejanggalan muncul saat dilakukan pengecekan, di mana dokumen tersebut mencantumkan tipe kendaraan Lexus RX250. Sementara, menurut korban, kendaraan miliknya adalah Lexus RX350 dan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Pengecekan lanjutan di Samsat Manyar Kertoarjo menunjukkan bahwa data kendaraan dan dokumen milik korban dinyatakan sah. “Dari hasil pengecekan, fisik kendaraan dan surat-surat saya dinyatakan sesuai. Sementara pihak yang mengklaim tidak menunjukkan dokumen asli,” tambahnya.

Kuasa hukum korban, Ronald Talaway, menilai peristiwa ini berpotensi mengarah pada tindak pidana.

Menurutnya, tindakan pemaksaan yang dilakukan debt collector dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, termasuk terkait dugaan percobaan tindak pidana.

“Meski kendaraan tidak berhasil dibawa, unsur pemaksaan dan intimidasi sudah terpenuhi,” ujarnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Hingga kini, pihak terlapor disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

Selain menempuh jalur pidana, korban juga berencana mengajukan gugatan perdata serta melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas PASTI.

“Saya ingin ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Ini menyangkut keamanan masyarakat,” tegas Andy.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut