Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi, 7 Orang Meninggal Dunia
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyebut, berdasarkan data sementara ada tujuh orang korban meninggal dunia usai KA Argo Bromo Anggrek terlibat kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.
“Berdasarkan data sementara, terdapat 7 orang penumpang KRL yang meninggal dunia dan 81 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Mereka dirawat di RSUD Bekasi,” VP Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Sebelumnya, Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan insiden bermula dari kecelakaan yang terjadi di pelintasan rel di kawasan Bulak Kapal. Peristiwa tersebut melibatkan sebuah taksi yang tertabrak KRL di jalur pelintasan sehingga menyebabkan perjalanan KRL terganggu dan kereta terpaksa berhenti.
“Jadi KRL-nya itu ada taksi yang menabrak KRL di JPL lintasan dekat Bulak Kapal, yang membuat KRL-nya berhenti,” kata Franoto..
Akibat KRL yang berhenti di jalur tersebut, rangkaian kereta lain yang berada di belakangnya, yakni KA Argo Bromo Anggrek, tidak dapat menghindar dan akhirnya menabrak bagian belakang KRL. “KRL berhenti, di belakangnya ada Kereta Argo Bromo,” ujar dia.
Akibat insiden tersebut, sejumlah perjalanan kereta api yang dibatalkan. Terdiri dari, KA 163 Gumarang relasi Surabaya Pasarturi – Pasarsenen, KA 94–91 Jayabaya relasi Malang – Pasarsenen dan KA 29F Argo Anjasmoro relasi Surabaya Pasarturi – Gambir
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap operasional KAI. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan perjalanan kereta api pada 28 April 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan perjalanan,” ujar Mahendro.
KAI memastikan bahwa pelanggan yang terdampak berhak memperoleh pengembalian bea tiket secara penuh (100%), di luar bea pesan. Proses pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi dari KAI maupun di loket stasiun. Selain itu, pelanggan juga diberikan opsi untuk melakukan penjadwalan ulang perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Arif Ardliyanto