Perampasan Aset Tanpa Vonis: Solusi atau Ancaman?
Solusinya adalah pendekatan hybrid—gabungan antara dua rezim hukum.
Tahap awal: menggunakan instrumen paksa seperti dalam hukum pidana (penelusuran dan penyitaan).
Tahap pembuktian: menggunakan standar perdata (balance of probabilities).
Ini bukan kompromi, melainkan evolusi hukum.
Perluasan Objek: Bukan Hanya Hasil, Tapi Juga Alat Kejahatan
Selama ini, aset yang dirampas identik dengan “hasil kejahatan”. Padahal, dalam praktik modern, kejahatan juga ditopang oleh infrastruktur: jaringan, fasilitas, hingga badan hukum sebagai kedok.
Artinya, perampasan aset harus diperluas, tidak hanya menyasar keuntungan ilegal, tetapi juga alat yang memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Bahkan dalam kasus seperti terorisme atau makar, yang tidak selalu bermotif ekonomi, pendekatan ini tetap relevan. Karena di balik ideologi, selalu ada logistik.
Ambang Batas Rp100 Juta: Solusi atau Ilusi?
Salah satu isu yang mengemuka dalam diskusi adalah batas minimal nilai aset—misalnya Rp100 juta.
Sekilas, ini terlihat masuk akal untuk menjaga proporsionalitas. Namun jika dijadikan aturan kaku, justru berpotensi melemahkan efektivitas hukum.
Kejahatan tidak selalu besar di awal. Banyak skema dimulai dari nilai kecil yang terakumulasi. Jika terlalu dibatasi, negara bisa kehilangan momentum untuk bertindak sejak dini.
Lebih tepat jika ambang batas ini dijadikan panduan teknis, bukan garis mati.
Risiko Besar: Negara Bisa Berubah Jadi “Predator”
Di balik semua peluang, ada satu risiko serius: penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan standar pembuktian yang lebih ringan, negara berpotensi terlalu agresif. Jika tidak dikontrol, ini bisa berubah menjadi praktik perampasan yang melanggar hak milik warga.
Karena itu, prinsip due process of law harus tetap menjadi fondasi.
Negara wajib membuktikan terlebih dahulu adanya indikasi kuat—seperti ketidaksesuaian antara pendapatan dan aset. Baru setelah itu, beban pembuktian bisa bergeser ke pemilik.
Ini bukan sekadar prosedur, tetapi pagar konstitusi.
Kerja Sama Global: Kejahatan Sudah Tanpa Batas, Hukum Jangan Ketinggalan
Di era kejahatan lintas negara, aset bisa berpindah dalam hitungan detik. Tanpa kerja sama internasional, perampasan aset hanya akan jadi wacana domestik.
Konvensi global seperti UNCAC sudah memberi kerangka. Tantangannya adalah implementasi.
Indonesia perlu memperkuat:
Pengakuan putusan asing
Mekanisme berbagi aset
Peran otoritas pusat (central authority)
Sinkronisasi dengan UU TPPU
Tanpa itu, aset akan selalu lebih cepat daripada hukum.
RUU Perampasan Aset bukan sekadar produk legislasi. Ia adalah ujian: apakah negara benar-benar serius melawan kejahatan ekonomi?
Selama ini, kita terlalu sibuk menghukum pelaku, tetapi lupa memulihkan kerugian. Padahal, esensi keadilan bukan hanya memenjarakan, tetapi juga mengembalikan hak publik.
Sudah saatnya hukum Indonesia berubah arah.
Dari menghukum orang, menjadi menyelamatkan negara.
Karena pada akhirnya, kejahatan terbesar bukan hanya mencuri uang—tetapi membiarkannya hilang tanpa jejak.
Editor : Arif Ardliyanto