Mahkamah Konstitusi di Persimpangan: Antara Keadilan dan Kepentingan Politik
Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Dalam Dua Dekade Terakhir, ketatanegaraan Indonesia berubah cukup drastis. Reformasi konstitusi bukan hanya merombak struktur lembaga negara, tetapi juga menggeser cara kekuasaan bekerja. Relasi antara eksekutif, legislatif, dan yudisial kini semakin dinamis—bahkan cenderung kompleks.
Di tengah perubahan itu, satu pertanyaan penting muncul: apakah kekuasaan kehakiman masih berjalan dalam koridor konstitusi, atau justru mulai melampaui batasnya?
Selama ini, konstitusi sering dipahami sebagai “hukum tertinggi” dalam arti formal. Namun dalam konteks Indonesia, pendekatan seperti itu terasa kurang memadai. Konstitusi tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filosofis negara.
Artinya, hukum bukan sekadar soal benar atau salah secara normatif, tetapi juga harus selaras dengan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan demokrasi. Inilah yang membedakan Indonesia dari banyak negara lain: konstitusi hidup dalam nilai, bukan sekadar pasal.
Konsep negara hukum (rechtsstaat) di Indonesia pun memiliki corak khas. Ia bukan hanya menjunjung supremasi hukum, tetapi juga kedaulatan rakyat. Dalam praktiknya, hukum harus menjadi pembatas kekuasaan—bukan alat kekuasaan.
Kehadiran Mahkamah Konstitusi pasca reformasi menjadi tonggak penting dalam memperkuat konstitusionalisme. Lembaga ini berfungsi sebagai guardian of the constitution, memastikan undang-undang tidak bertentangan dengan UUD.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan perkembangan yang menarik—sekaligus mengundang perdebatan.
Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Konstitusi tidak hanya membatalkan norma, tetapi juga merumuskan norma baru. Ini terlihat jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memicu polemik luas.
Editor : Arif Ardliyanto