Pengosongan Gedung DKS Surabaya Picu Amarah Seniman, Gamelan Diangkut Paksa!
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penertiban aset milik daerah. Menurutnya, penggunaan gedung selama ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Prinsipnya mengembalikan fungsi pengaturan agar pemanfaatan aset memiliki hubungan hukum yang jelas. Informasi yang kami terima, tidak ada dokumen resmi,” jelasnya.
Pemkot Surabaya memastikan bahwa ke depan pengelolaan Gedung DKS akan dialihkan ke Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar). Gedung tetap bisa digunakan masyarakat, termasuk seniman, namun harus melalui prosedur administratif yang berlaku.
Konflik ini disebut bukan terjadi secara tiba-tiba. Mandeknya komunikasi antara pihak DKS dan Pemkot menjadi salah satu pemicu utama. Upaya audiensi yang diajukan sejak lama disebut tak kunjung mendapat tanggapan, sementara kebijakan baru terkait pengelolaan kebudayaan terus berjalan.
Di tengah situasi itu, para seniman merasa peran mereka mulai terpinggirkan. Mereka menilai, ruang kesenian bukan sekadar aset yang bisa diatur secara administratif, tetapi bagian dari sejarah panjang dan identitas Kota Surabaya.
Pemkot sendiri menyatakan telah menjalankan prosedur, mulai dari surat peringatan pada 14 dan 27 April 2026, hingga batas pengosongan mandiri pada 2 Mei 2026. Penertiban ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta pembaruan regulasi melalui Perwali Nomor 27 Tahun 2024.
Kini, Gedung DKS berada dalam pengawasan pemerintah. Namun cerita belum berakhir. Di kawasan Balai Pemuda, para seniman masih berkumpul—membawa semangat yang sama: menjaga ruang budaya tetap hidup.
Bagi mereka, gedung boleh dikosongkan, tetapi denyut kesenian tidak akan pernah benar-benar hilang dari kota ini.
Editor : Arif Ardliyanto