Nekat Demi Uang, ABK Ini Bawa 38 Satwa Dilindungi dalam Karung dan Kardus
Adapun jenis satwa yang diamankan beragam, mulai dari burung eksotis hingga mamalia langka. Di antaranya adalah Cenderawasih Raja, Kakatua Tanimbar, Kakatua Jambul Kuning, Perkici Pelangi, Nuri Bayan, hingga Pelanduk Nugini.
Seluruh satwa tersebut kini telah diserahkan kepada BKSDA untuk menjalani proses konservasi dan pemulihan sebelum kemungkinan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Ini penting agar satwa-satwa tersebut tetap terjaga kelestariannya,” tambah Rico.
Beruntung, satwa-satwa itu belum sempat diperdagangkan. Polisi mengungkap bahwa rencananya hewan-hewan tersebut akan diedarkan di wilayah Probolinggo, dengan jaringan komunikasi yang melibatkan pemilik dari Maluku.
Kini, YP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman nyata. Di balik iming-iming keuntungan cepat, ada ekosistem yang terancam dan keberlangsungan spesies yang dipertaruhkan.
Editor : Arif Ardliyanto