Bank Asal Singapura PHK Sepihak di Surabaya, Karyawan Bongkar Fakta Baru
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Persidangan perkara hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Surabaya kian memanas. Sengketa dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang melibatkan Bank DBS Indonesia kini memasuki fase baru setelah pihak tergugat melayangkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik.
Dalam sidang terbaru, agenda awalnya berfokus pada penyampaian jawaban dari tergugat. Namun jalannya persidangan berkembang dinamis ketika tim kuasa hukum menghadirkan gugatan tambahan yang dinilai melampaui tuntutan normatif ketenagakerjaan.
Kuasa hukum tergugat, yang terdiri dari Moh. Zakaria Anshori, Djoko Pitono, Setyoko Judo Lelono, dan Lucky Puspitorini, menegaskan bahwa langkah rekonvensi tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan klien secara menyeluruh.
“Kami tidak hanya menjawab gugatan, tetapi juga mengajukan rekonvensi yang mencakup hal-hal di luar normatif, termasuk tagihan dan tanggungan klien kami,” ujar Moh. Zakaria Anshori usai persidangan.
Menurut pihak tergugat, sengketa ini sebenarnya berpotensi diselesaikan lebih cepat melalui jalur mediasi. Namun, proses yang difasilitasi instansi terkait dinilai tidak berjalan efektif.
Zakaria menyebutkan bahwa anjuran dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja seharusnya bisa menjadi jalan tengah. Sayangnya, proses tersebut tidak berujung pada kesepakatan, bahkan justru diikuti dengan gugatan dari pihak lawan.
“Seharusnya sudah ada solusi dari anjuran dinas, tetapi justru gugatan lebih dulu diajukan,” tegasnya.
Tak hanya soal PHK, persidangan juga mulai menguak dugaan persoalan internal di lingkungan perusahaan. Kuasa hukum lainnya, Lucky Puspitorini, mengungkap adanya indikasi praktik manajemen yang dinilai tidak sehat.
Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya pihak lain yang terdampak dalam kasus serupa.
“Dari keterangan saksi, ada indikasi kemungkinan korban lain di luar perkara ini. Kami berharap hal seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Menurut Lucky, persoalan tersebut bukan sekadar konflik individu, melainkan berpotensi mencerminkan masalah sistemik dalam manajemen perusahaan.
“Ada indikasi persaingan tidak sehat yang bisa berdampak pada keseluruhan sistem kerja,” tambahnya.
Di sisi lain, Susy Hastamarini sebagai pihak yang bersengketa turut memaparkan pengalaman selama bekerja. Ia mengaku menghadapi berbagai kendala sejak awal, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga minimnya dukungan operasional.
Menurutnya, akses terhadap lokasi strategis untuk kegiatan pemasaran tidak diberikan secara adil.
“Tempat pameran yang strategis sudah ‘dikunci’ pihak tertentu, sehingga tidak bisa digunakan bersama,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti proses rekrutmen yang dinilai terlalu lama dibandingkan perusahaan lain.
“Di tempat lain bisa selesai dalam hitungan hari, tapi di sini bisa sampai satu setengah bulan,” katanya.
Lebih jauh, Susy menilai sistem penilaian kinerja tidak proporsional, terutama bagi karyawan baru yang belum mendapatkan dukungan penuh.
“Bagaimana bisa menunjukkan performa kalau fasilitas dan anggaran terbatas, tapi target tetap tinggi?” ujarnya.
Ia juga mengungkap bahwa dirinya sempat diminta pindah ke Surabaya dengan alasan peningkatan performa tim. Namun, menurutnya, kesempatan yang diberikan tidak setara.
Sementara itu, kuasa hukum Bank DBS Indonesia, Ando M. Purba, memberikan pernyataan singkat dalam persidangan. Ia menyebut perusahaan saat ini masih dalam proses seleksi untuk penambahan tenaga kerja.
“Masih proses seleksi untuk menambah karyawan,” ujarnya.
Perkara ini dipastikan masih akan bergulir dengan agenda lanjutan berupa pemeriksaan bukti dan saksi dari kedua belah pihak. Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai dapat membuka isu yang lebih luas terkait praktik hubungan industrial dan tata kelola manajemen perusahaan.
Jika terbukti, dugaan adanya praktik tidak profesional di level manajemen berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa ketenagakerjaan di Indonesia.
Editor: Arif Ardliyanto