Menuju Kedaulatan Energi, Pertamina dan FSPPB Tandatangani PKB Baru

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menorehkan sejarah baru dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IX periode 2025-2027.
Acara yang bertajuk “PKB Sebagai Pilar Penguatan Sumber Daya Manusia untuk Kedaulatan Energi Nasional” ini juga menandai penandatanganan Komitmen Hubungan Industrial Pancasila di Ballroom Grha Pertamina, Jakarta.
Hadir dalam acara penting ini Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli; Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan; Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri; Direktur SDM Pertamina, M. Erry Sugiharto; Presiden FSPPB, Arie Gumilar; serta jajaran pengurus dan 25 anggota Serikat Pekerja (SP) Konstituen FSPPB dari seluruh Indonesia.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menyatakan bahwa penandatanganan PKB dan Komitmen Hubungan Industrial Pancasila menunjukkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis di Pertamina. Ia berharap PKB ini akan mengintegrasikan unit-unit bisnis Pertamina pasca holding-subholding.
“Kami terus berjuang agar Pertamina kembali terintegrasi dan menjadi soko guru perekonomian serta kemandirian energi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI,” ujar Arie.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran strategis serikat pekerja, tidak hanya dalam hubungan industrial, tetapi juga dalam memberikan masukan strategis bagi keberlangsungan bisnis perusahaan. Hal ini tertuang dalam pasal 7 ayat 7 PKB, yang memungkinkan FSPPB memberikan masukan strategis bagi perusahaan.
“Kami, pekerja Pertamina, tidak hanya menuntut hak, tetapi juga berkontribusi sebagai mitra strategis perusahaan, demi keberlangsungan bisnis dan kepentingan bangsa, sesuai amanat UUD 45 pasal 33 ayat (2) dan (3),” tegas Arie.
Tema PKB ini sejalan dengan aspirasi FSPPB dan pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional. Arie menjelaskan, tema tersebut juga mempersiapkan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Pertamina pasca integrasi hulu-hilir, sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 ayat (2) dan (3).
Arie juga memaparkan proses panjang pencapaian PKB IX, meliputi verifikasi keanggotaan, gebyar PKB, pra-perundingan, dan perundingan lanjutan. Meskipun terdapat kendala, semangat kebersamaan dan musyawarah mufakat akhirnya menghasilkan kesepakatan yang diharapkan. Ia menyampaikan terima kasih kepada tim perunding dari perusahaan dan FSPPB atas kerja kerasnya.
Editor : Ali Masduki