Buntut Sengketa Bisnis, Warga Surabaya Laporkan Dugaan Doxing ke Polda Jatim
Senin, 11 Mei 2026 | 16:23 WIB
Atas dasar tersebut, Budiono melaporkan terlapor dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE (perubahan terbaru UU No. 1 Tahun 2024) dan Pasal 67 ayat (2) jo Pasal 65 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Budiono berharap Polda Jatim memproses laporan ini dengan tegas guna memberikan perlindungan terhadap privasi keluarganya. “Harapan kami perkara ini berjalan sesuai undang-undang yang berlaku agar tidak ada lagi penyebaran data pribadi yang meresahkan,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto