Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan KMP Virgo Transport : 114 Penumpang Ditemukan, 6 Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal, Ribuan OTP Dijual untuk Kejahatan Siber

Selasa, 12 Mei 2026 | 11:45 WIB
  • author Lukman Hakim
Polda Jatim Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal, Ribuan OTP Dijual untuk Kejahatan Siber
Polda Jatim mengungkap jaringan penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi SIM card ilegal. (Foto : Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk penerbitan ribuan SIM card ilegal yang digunakan dalam penjualan kode OTP berbagai aplikasi digital. 

Korps Bhayangkara tersebut kini juga mendalami dugaan keterlibatan oknum provider seluler. Pasalnya, kartu yang digunakan berasal dari operator resmi dan dapat aktif menggunakan identitas milik orang lain.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan teknologi komunikasi telah menjadikan data pribadi sebagai aset strategis yang sangat bernilai. 

Namun di sisi lain, kemajuan teknologi juga memunculkan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks, termasuk manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan,” ujar Kombes Pol Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, ancaman penyalahgunaan data pribadi saat ini dapat menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material. 

Karena itu, perlindungan data pribadi tidak hanya menjadi persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan dengan hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi.

“Perlindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi,” katanya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari implementasi Polri Presisi yang menitikberatkan pada pendekatan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam menghadapi tantangan kejahatan digital.

“Melalui pendekatan presisi, Polri tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga perlindungan masyarakat, penguatan keamanan ruang digital, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah website bernama FastSim yang menjual layanan OTP dengan harga murah.

“Sekitar April 2026, Direktorat Siber mengendus adanya website bernama FastSim yang menjual SIM card dengan harga sangat murah,” kata Bimo.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka berinisial DBS ditangkap di Bali dan diketahui sebagai pembuat website FastSim sekaligus pengelola modem pool untuk memproduksi serta menjual kode OTP yang telah teregistrasi menggunakan data milik orang lain.

Tersangka kedua, IGVS, warga Karangasem, Bali, berperan sebagai admin dan customer service yang melayani pembelian OTP sekaligus mengendalikan website dan stok layanan OTP. Sedangkan tersangka MA yang ditangkap di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bertugas melakukan registrasi SIM card menggunakan identitas orang lain.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua PC, dua mini PC, hingga 25.400 SIM card yang diduga telah diregistrasi menggunakan data pribadi masyarakat.

Bimo menjelaskan, para pelaku menjalankan bisnis penjualan OTP sejak September 2025. OTP yang dijual digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan platform digital lainnya.

“Tersangka DBS sejak September 2025 telah membuat kode OTP untuk sejumlah aplikasi, di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan media sosial lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, pembeli tidak menerima fisik SIM card. Setelah melakukan pembayaran melalui website FastSim, pelanggan langsung memperoleh kode OTP yang dapat digunakan untuk aktivasi akun digital tertentu.

“Setelah membeli melalui FastSim, pelanggan langsung diberikan kode OTP sehingga bisa mengakses media sosial seperti WhatsApp dan lainnya tanpa mendapatkan fisik SIM card,” katanya.

Harga OTP dijual bervariasi mulai Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Dari bisnis ilegal tersebut, sindikat diduga meraup keuntungan hingga Rp1,2 miliar sejak Desember 2025.

Polda Jatim menduga layanan tersebut digunakan untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber seperti scamming, phishing, pencucian uang, pinjaman online ilegal, SIM swapping, hingga pembuatan akun palsu.

“Dugaan kuat kami, SIM card ini digunakan oleh pelaku scamming dan berbagai kejahatan siber lainnya,” ujar Bimo.

Selain mengungkap praktik penjualan OTP ilegal, penyidik juga mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan untuk registrasi SIM card. Polisi menduga data tersebut diperoleh dari sebuah aplikasi atau script tertentu yang kini masih dalam pengembangan penyidikan.

“Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi berbasis script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut,” katanya.

Data yang digunakan diduga bukan hanya milik masyarakat Jawa Timur (Jatim), tetapi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Polisi juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum provider seluler. “Kami akan mendalami kemungkinan adanya oknum provider yang ikut terlibat dalam sindikat ini,” tegas Bimo.

Menurutnya, penyidik menilai praktik tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya celah dalam proses registrasi kartu SIM. Terlebih, pelaku menggunakan perangkat modem pool dan software khusus untuk mengotomatisasi proses registrasi serta distribusi OTP secara instan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut