Polda Jatim Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal, Ribuan OTP Dijual untuk Kejahatan Siber
Selasa, 12 Mei 2026 | 11:45 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” tandas Bimo.
Editor: Arif Ardliyanto