Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan KMP Virgo Transport : 114 Penumpang Ditemukan, 6 Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal, Ribuan OTP Dijual untuk Kejahatan Siber

Selasa, 12 Mei 2026 | 11:45 WIB
  • author Lukman Hakim
Polda Jatim Bongkar Sindikat SIM Card Ilegal, Ribuan OTP Dijual untuk Kejahatan Siber
Polda Jatim mengungkap jaringan penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi SIM card ilegal. (Foto : Lukman Hakim).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” tandas Bimo.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut