Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Ambil PIN SPMB Jatim 2026 Secara Online, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Ketua OSIS dan Hafidz Quran Dapat Golden Tiket SPMB Jatim 2026, Ini Syarat Lengkapnya

Senin, 18 Mei 2026 | 08:42 WIB
  • author Saipul Yudi
Ketua OSIS dan Hafidz Quran Dapat Golden Tiket SPMB Jatim 2026, Ini Syarat Lengkapnya
Gubernur Jatim Khofifah menyediakan kuota khusus Golden Tiket bagi Ketua OSIS dan penghafal kitab suci dalam SPMB 2026. Foto iNewsSurabaya.id/saipul

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan khusus dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Kali ini, perhatian diberikan kepada Ketua OSIS dan penghafal kitab suci melalui program “Golden Tiket” yang membuka peluang lebih besar masuk SMA/SMK negeri.

Program tersebut menjadi bagian dari jalur prestasi nonakademik dengan kuota khusus di setiap sekolah negeri tingkat SMA maupun SMK di Jawa Timur.

Dinas Pendidikan Jawa Timur menyiapkan alokasi khusus masing-masing satu kursi untuk kategori Ketua OSIS dan penghafal kitab suci. Kebijakan ini masuk dalam kuota 5 persen jalur prestasi hasil lomba, yang terbagi menjadi 3 persen prestasi nonakademik dan 2 persen prestasi akademik.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai menegaskan, program Golden Tiket dipertahankan karena dinilai mampu mendorong lahirnya generasi muda berkarakter, berprestasi, dan memiliki jiwa kepemimpinan.

“Golden Tiket tetap diberikan karena menjadi bagian dari pembentukan pendidikan karakter bagi calon murid baru,” ujarnya.

Menurut Aries, jalur tersebut bukan sekadar penghargaan bagi siswa aktif organisasi, tetapi juga bentuk dukungan terhadap kemampuan multitalenta pelajar Jawa Timur.

Ketua OSIS yang memiliki sertifikat resmi dapat langsung mendaftar melalui jalur prestasi hasil lomba nonakademik. Penilaian skor pun dibedakan berdasarkan tingkat kepemimpinan yang pernah dijabat.

Ketua OSIS tingkat sekolah memperoleh skor 8 poin, sedangkan Ketua OSIS tingkat kabupaten/kota mendapatkan nilai lebih tinggi, yakni 16 poin.

Sementara itu, bagi calon murid penghafal kitab suci, Dindik Jatim memberikan apresiasi berupa skor hingga 128 poin bagi hafalan 30 juz. Sertifikat tahfidz wajib diterbitkan pondok pesantren atau lembaga tahfidz resmi serta telah dilegalisasi oleh instansi berwenang.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut