Regulasi Impor Berubah, Pelaku Usaha harus Pahami Aturan Baru, Catat Syaratnya
Sementara itu, Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (Baristand) Surabaya, Rian Adhi Saputra, menyambut positif kegiatan tersebut. Ia berharap agenda serupa dapat dilakukan lebih rutin agar pelaku usaha selalu mendapatkan pembaruan informasi mengenai aturan wajib SNI.
“Acara seperti ini penting untuk memberikan update kepada pelaku usaha agar iklim usaha tetap kondusif, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Disperindag Jawa Timur, E. Lucky Kristian. Ia menilai kegiatan tersebut memberikan manfaat besar karena membantu pelaku usaha memahami perkembangan regulasi impor sekaligus meminimalisasi potensi pelanggaran aturan.
Menurut Lucky, keberadaan KSO memiliki peran penting dalam memastikan barang impor yang masuk melalui pabean sesuai dengan dokumen dan regulasi pemerintah.
“Sehingga tidak ada regulasi yang dilanggar dan tidak ada konsumen yang dirugikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya menjaga keseimbangan antara aktivitas impor dan ekspor daerah. Saat ini nilai impor Jawa Timur disebut mencapai sekitar 7 miliar dolar AS, sementara ekspor berada di angka 6 miliar dolar AS.
“Karena harus balance. Kalau impor 7 miliar dolar AS dan ekspor masih 6 miliar dolar AS, maka kami berupaya agar minimal bisa seimbang,” tuturnya.
Editor: Arif Ardliyanto