Regulasi Impor Berubah, Pelaku Usaha harus Pahami Aturan Baru, Catat Syaratnya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Perubahan regulasi impor yang terus berkembang membuat pelaku usaha dituntut lebih adaptif. Importir kini tidak hanya dituntut memahami prosedur pemasukan barang, tetapi juga wajib memenuhi berbagai ketentuan terbaru agar proses impor berjalan lancar dan tidak menimbulkan pelanggaran aturan.
Kondisi tersebut mendorong KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia (KSO-SCISI) memperkuat edukasi dan pendampingan kepada para pelanggan melalui kegiatan Regular Update Session yang digelar di Surabaya, Selasa (19/5/2026).
Wakil Pimpinan KSO SCISI, Rohindra Meison, mengatakan dinamika regulasi impor saat ini bergerak sangat cepat. Menurutnya, para pelaku usaha harus terus memperbarui pemahaman agar mampu mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kami berkomitmen tidak hanya menghadirkan layanan VPTI yang profesional dan terpercaya, tetapi juga memberikan nilai tambah melalui edukasi, pendampingan, serta penguatan pemahaman terkait regulasi impor yang terus berkembang,” ujar Rohindra.
Ia menilai forum seperti Regular Update Session penting untuk mempertemukan pemerintah, surveyor, dan pelaku usaha dalam satu ruang diskusi. Dengan begitu, informasi mengenai perubahan aturan dapat dipahami lebih cepat oleh para importir maupun stakeholder terkait.
Menurut Rohindra, sinergi antar pihak menjadi faktor penting untuk menciptakan tata niaga impor yang tertib, efisien, dan memiliki daya saing tinggi di tengah perubahan regulasi perdagangan global.
Sementara itu, Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (Baristand) Surabaya, Rian Adhi Saputra, menyambut positif kegiatan tersebut. Ia berharap agenda serupa dapat dilakukan lebih rutin agar pelaku usaha selalu mendapatkan pembaruan informasi mengenai aturan wajib SNI.
“Acara seperti ini penting untuk memberikan update kepada pelaku usaha agar iklim usaha tetap kondusif, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Disperindag Jawa Timur, E. Lucky Kristian. Ia menilai kegiatan tersebut memberikan manfaat besar karena membantu pelaku usaha memahami perkembangan regulasi impor sekaligus meminimalisasi potensi pelanggaran aturan.
Menurut Lucky, keberadaan KSO memiliki peran penting dalam memastikan barang impor yang masuk melalui pabean sesuai dengan dokumen dan regulasi pemerintah.
“Sehingga tidak ada regulasi yang dilanggar dan tidak ada konsumen yang dirugikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya menjaga keseimbangan antara aktivitas impor dan ekspor daerah. Saat ini nilai impor Jawa Timur disebut mencapai sekitar 7 miliar dolar AS, sementara ekspor berada di angka 6 miliar dolar AS.
“Karena harus balance. Kalau impor 7 miliar dolar AS dan ekspor masih 6 miliar dolar AS, maka kami berupaya agar minimal bisa seimbang,” tuturnya.
Editor: Arif Ardliyanto