get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Lumajang Tangkap Tiga Anggota Komplotan Pencuri Sapi

​Bejat! Ayah Tiri di Surabaya Ditangkap Usai Setubuhi Anak Kembar hingga Hamil

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:50 WIB
header img
Polda Jatim menangkap pria di Surabaya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak tiri hingga hamil. (Foto : Lukman Hakim).

​SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang pria berinisial WRS (39), warga Surabaya. Tersangka diduga kuat melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap dua anak kembar tirinya yang masih di bawah umur hingga salah satu korban berujung hamil.

​Kasus memprihatinkan ini berhasil dibongkar berkat respons cepat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya bersama pihak sekolah yang langsung melaporkan pelaku ke Mapolda Jatim.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengapresiasi keberanian korban serta kepekaan lingkungan sekitar yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini.

​“Upaya penanganan ini sukses dilakukan karena adanya keberanian korban untuk bersuara. Keberanian mereka muncul karena adanya dukungan penuh dari masyarakat sekitar yang peduli,” ujar Kombes Pol Ganis saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (22/5/2026).

​Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan intensif, visum, hingga gelar perkara untuk menetapkan status WRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

​Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka WRS telah tinggal serumah dengan korban sejak tahun 2017 setelah menikahi ibu kandung mereka. Tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu korban sedang beraktivitas di luar rumah untuk melancarkan aksi bejatnya.

​Kekerasan seksual ini menimpa korban pertama secara berulang sejak tahun 2023 hingga 2026. Sementara korban kedua mulai mengalami kekerasan serupa sejak 2025 hingga 2026.

​Selama bertahun-tahun korban memilih bungkam karena berada di bawah tekanan psikologis yang hebat. Pelaku diketahui melancarkan taktik grooming (manipulasi) serta ancaman pembunuhan.

​“Anak-anak ini selalu diancam akan dibunuh jika berani melapor. Pelaku juga mendoktrin korban secara psikologis bahwa melapor ke polisi itu percuma dan tidak akan diproses, agar korban merasa takut dan pasrah,” jelas Ganis.

​Menyikapi kondisi salah satu korban yang kini tengah hamil, Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah mengambil langkah perlindungan darurat.

​Saat ini, kedua korban telah dievakuasi dan ditempatkan di rumah aman (safe house) milik Pemerintah Kota Surabaya. ​“Salah satu anak saat ini dalam kondisi hamil. Kami dari Pemkot Surabaya bersama pihak sekolah dan guru terus melakukan pendampingan psikologis secara intensif untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami korban,” tegas Tusi.

​Tak hanya korban, pendampingan psikososial juga diberikan kepada ibu kandung korban yang selama ini turut mengalami tekanan serta ancaman dari tersangka. Pemkot Surabaya juga menjamin bahwa pemenuhan hak pendidikan kedua anak tersebut akan tetap berjalan dan difasilitasi dengan baik.

Mengingat saat kejadian berlangsung kedua korban berstatus anak di bawah umur, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut