Bejat! Ayah Tiri di Surabaya Ditangkap Usai Setubuhi Anak Kembar hingga Hamil
Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:50 WIB
Polisi juga menambahkan pasal pemberatan karena pelaku merupakan orang tua atau wali korban. “Tersangka adalah orang tua, meskipun ayah tiri, sehingga ada penambahan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” ujar Ganis.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Undang-Undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, serta pasal KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto