get app
inews
Aa Text
Read Next : Emosi Tak Terkendali, Pria di Surabaya Aniaya Korban Menggunakan Besi Galvalum

​Bejat! Ayah Tiri di Surabaya Ditangkap Usai Setubuhi Anak Kembar hingga Hamil

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:50 WIB
header img
Polda Jatim menangkap pria di Surabaya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak tiri hingga hamil. (Foto : Lukman Hakim).

Polisi juga menambahkan pasal pemberatan karena pelaku merupakan orang tua atau wali korban. “Tersangka adalah orang tua, meskipun ayah tiri, sehingga ada penambahan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman pokok,” ujar Ganis.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Undang-Undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, serta pasal KUHP.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut