Kejagung Tahan Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait lainnya.
Penyidik juga menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Syarief menambahkan, penyidik masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor BGN dan beberapa rumah yang terkait dengan para tersangka.
“Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, juga rumah-rumah para tersangka. Hingga siang ini masih ada beberapa penggeledahan yang berlangsung di lokasi lainnya,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto