get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota LBM PBNU Tegaskan Fatwa MUI Jatim Tak Haramkan Vape

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu, 3 Pengedar Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 08:48 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (Foto : Istimewa).

PASURUAN, iNewsSurabaya.id – Dalam operasi yang dilakukan selama lima hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Polda Jawa Timur menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi, yakni Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol," kata Joko, Senin (20/7/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AMS (34). Dari tangan tersangka, petugas menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon seluler, plastik klip kosong, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Hasil pengembangan mengarah pada lima orang yang berada di lokasi penangkapan. Setelah diperiksa, kelimanya diketahui merupakan pengguna sabu yang memperoleh barang haram tersebut dari AMS.

Kelima pengguna itu kemudian menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Sementara AMS ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial DSH (25) dan RA (43).

Dari kedua tersangka, petugas menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram. Polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, DSH dan RA diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Modus transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok," ujar Joko.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas kedua tersangka.

Atas perbuatannya, AMS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelas Joko.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut