Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polrestabes Surabaya Bekuk Pembuat Tembakau Sintetis di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu, 3 Pengedar Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 08:48 WIB
  • author Lukman Hakim
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu, 3 Pengedar Ditangkap
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (Foto : Istimewa).

Sementara itu, DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.

"Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut