get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota LBM PBNU Tegaskan Fatwa MUI Jatim Tak Haramkan Vape

Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu, 3 Pengedar Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 08:48 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. (Foto : Istimewa).

Sementara itu, DSH dan RA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang Penyesuaian Pidana.

"Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut