Vape Tak Lagi Aman, DPRD Jatim Ungkap Kandungan Berbahaya hingga Narkotika
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Di tengah tren gaya hidup modern, vape yang kerap dianggap “lebih aman” dari rokok justru menyimpan ancaman serius. Wacana pelarangan vape di Indonesia kini kian menguat, terutama setelah muncul temuan mengejutkan terkait kandungan berbahaya di dalam liquid-nya.
Bagi sebagian anak muda, vape bukan sekadar alat hisap, melainkan simbol pergaulan. Namun di balik kepulan uapnya, tersimpan risiko yang tak banyak disadari. Inilah yang membuat DPRD Jawa Timur mulai bersuara tegas.
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP, Indriani Yulia Mariska menilai vape berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat berbahaya, termasuk narkotika.
“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya kandungan methamphetamine atau sabu dalam liquid vape. Ini jelas sangat berbahaya dan harus menjadi perhatian serius,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap fakta mencengangkan: lebih dari 20 persen sampel liquid vape yang diuji mengandung narkotika golongan I dan II.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa vape tidak lagi sekadar tren gaya hidup, tetapi sudah dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan zat terlarang. Bahkan, beberapa liquid dilaporkan dicampur zat seperti etomidate, obat bius medis yang kini masuk kategori narkotika golongan II.
“Selain itu ada juga kandungan sinte, sabu hingga NPS atau narkoba jenis baru dengan zat yang disamarkan. Ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” tegas Indri.
Editor : Arif Ardliyanto