Bobol Rumah Tetangga Bermodal Obeng, Pemuda Banyuwangi Gasak Uang dan ATM hingga Rp10 Juta
Aksi pelaku ternyata tidak berhenti sampai di situ. Dengan memanfaatkan kartu ATM yang dicurinya, RYP mendatangi mesin ATM BRI Unit Sambirejo dan melakukan penarikan uang secara bertahap.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pelaku tercatat melakukan empat kali transaksi penarikan tunai pada hari yang sama. Dari aksi tersebut, saldo rekening korban berhasil dikuras hingga mencapai Rp10 juta.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp1,1 juta yang tersimpan di dalam rumah juga ikut dibawa kabur.
"Uang tunai yang diambil dari dalam rumah mencapai Rp1,1 juta," terang AKP Hariyanto.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah obeng yang digunakan untuk membobol rumah, rekaman CCTV, kartu ATM milik korban, uang tunai Rp3 juta, satu unit sepeda motor, telepon genggam, tas selempang warna hitam, serta jas hujan yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Bangorejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, RYP dijerat Pasal 477 ayat (2) dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku terancam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku terkait pencurian dengan pemberatan," pungkas AKP Hariyanto.
Editor : Arif Ardliyanto