get app
inews
Aa Text
Read Next : Lima Korban KMP Mutiara Santosa 2 Berhasil Diidentifikasi, Tidak Ada yang Tewas Terbakar

Sopir Logistik di Sidoarjo Laporkan Dugaan Penipuan Sertifikat Rumah, Kerugian Capai Rp500 Juta

Senin, 08 Juni 2026 | 18:17 WIB
header img
Merasa ditipu, Kusno Sujarwadi melaporkan dugaan pengalihan sertifikat rumah ke polisi. (Foto : Andika).

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Seorang sopir perusahaan logistik, Kusno Sujarwadi, mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah sertifikat rumah miliknya diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Kusno menduga seorang perempuan bernama Rini Marfiah yang berdomisili di Greenpark Regency Cluster Orchid, Sekardangan, Sidoarjo, memiliki peran dalam proses pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnya kepada seseorang bernama Miftakhul Jannah. Korban mengaku tidak pernah mengenal nama tersebut sebelum persoalan ini mencuat.

Perkara itu terungkap ketika petugas bank mendatangi rumah Kusno untuk melakukan penagihan angsuran kredit. Dari kunjungan tersebut, Kusno mengaku baru mengetahui bahwa rumah yang masih ditempatinya telah tercatat atas nama orang lain dan dijadikan agunan fasilitas pembiayaan di perbankan.

Menurut Kusno, persoalan bermula saat dirinya memiliki utang koperasi sebesar Rp43 juta. Karena membutuhkan tambahan dana, ia bersama istrinya berupaya mengajukan pinjaman ke bank dengan bantuan Rini Marfiah yang merupakan teman istrinya.

Dalam proses tersebut, Kusno mengaku hanya menerima dana sekitar Rp83 juta yang dicairkan secara bertahap. Namun, ia terkejut setelah mengetahui dari pihak bank bahwa nilai pinjaman yang menggunakan rumahnya sebagai jaminan mencapai sekitar Rp500 juta.

Merasa dirugikan, Kusno kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Sidoarjo untuk mendapatkan kepastian hukum.

Kuasa hukum Kusno, Moch Ali Fathony, mengatakan kliennya baru menyadari adanya dugaan penyimpangan setelah pihak bank datang melakukan penagihan.

"Klien kami hanya menerima sekitar Rp83 juta. Namun kemudian diketahui terdapat pinjaman hingga sekitar Rp500 juta dengan jaminan rumah milik klien. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap," ujar Ali Fathony, Senin (8/6/2026).

Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses administrasi yang berkaitan dengan pengalihan hak atas rumah kliennya. Menurut Ali, terdapat sejumlah dokumen yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga mengandung ketidaksesuaian data dan waktu penerbitan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, kata Ali, terdapat perbedaan waktu yang dianggap janggal dalam proses penerbitan akta. Dokumen yang menjadi dasar pengalihan hak disebut berkaitan dengan peristiwa pada tahun 2025, namun akta tersebut tercatat telah terbit pada September 2022.

"Kami menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen yang berkaitan dengan proses pengalihan hak. Karena itu kami meminta penyidik mendalami seluruh proses administrasi, termasuk dokumen yang diterbitkan notaris, agar fakta hukumnya menjadi terang," katanya.

Ali menyebut akta tersebut dibuat oleh seorang notaris di wilayah Sidoarjo. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri keabsahan dokumen dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

Sementara itu, Rini Marfiah membantah tuduhan penggelapan maupun penguasaan sertifikat secara melawan hukum. Dalam surat tanggapan yang disampaikan kepada kuasa hukum Kusno, Rini menyatakan seluruh proses yang dilakukan telah diketahui dan disetujui oleh Kusno.

Menurut Rini, saat itu Kusno mengalami kendala dalam pengajuan kredit karena riwayat pembiayaan yang kurang baik berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Karena itu, Kusno kemudian dipertemukan dengan Miftakhul Jannah untuk membantu proses pengajuan pembiayaan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut