Rokok Ilegal Senilai Rp13,5 Miliar Dibakar di Sidoarjo, Peredarannya Masih Mengkhawatirkan
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal. Sebanyak 9.096.760 batang rokok tanpa pita cukai resmi hasil operasi gabungan dimusnahkan di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Candi Pari, Porong, Sidoarjo.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp13,5 miliar. Dari penindakan itu, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan cukai yang ditaksir mencapai Rp8,8 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar ribuan bungkus rokok ilegal yang ditumpuk dalam wadah besi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, dan dihadiri unsur Forkopimda, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, serta perwakilan Satpol PP dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal harus dibarengi dengan pembinaan terhadap pelaku usaha agar dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) menjadi solusi nyata bagi pelaku industri rokok skala kecil dan menengah untuk mendapatkan pendampingan usaha sesuai aturan yang berlaku.
“SIHT menjadi wadah bagi pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnis secara legal, tertib, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah,” ujar Mimik.
Editor : Arif Ardliyanto