get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Unik Rayakan Muharram di Sidoarjo, Anak Yatim Belajar Kelola Sampah hingga Jadi Kompos

Rokok Ilegal Senilai Rp13,5 Miliar Dibakar di Sidoarjo, Peredarannya Masih Mengkhawatirkan

Kamis, 25 Juni 2026 | 10:16 WIB
header img
Sebanyak 9,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp13,5 miliar dimusnahkan di Sidoarjo. Negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian cukai hingga Rp8,8 miliar. (Foto: iNewsSurabaya.id/Hendro).

Ia menjelaskan, kawasan SIHT dirancang sebagai pusat pendampingan industri hasil tembakau, mulai dari pengurusan legalitas, pemenuhan regulasi cukai, hingga pengembangan usaha dan pemasaran produk.

Melalui fasilitas tersebut, pemerintah berharap para pelaku usaha tidak lagi tergoda memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal dan beralih ke sistem usaha yang sah serta berdaya saing.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayahnya.

Ia menyebut tren temuan rokok ilegal dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2023, Satpol PP mengamankan 17.800 batang rokok ilegal. Angka tersebut melonjak menjadi 200.088 batang pada 2024 dan kembali meningkat menjadi 500.501 batang pada 2025.

Sementara hingga pertengahan 2026, petugas telah menyita sedikitnya 317.000 batang rokok ilegal dari berbagai operasi lapangan.

“Pola peredaran rokok ilegal semakin sulit dideteksi karena para pelaku terus mengubah cara penjualan dan distribusinya,” kata Yany.

Menurutnya, praktik penjualan kini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, mulai dari warung kecil hingga distribusi berpindah-pindah untuk menghindari razia petugas.

Karena itu, operasi gabungan bersama Bea Cukai akan terus diperkuat, baik melalui penindakan maupun edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.

Di sisi lain, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak.

Menurutnya, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) turut berperan penting dalam mendukung pengawasan, penegakan hukum, pembinaan industri hasil tembakau, hingga program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar peredarannya dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Setelah pembakaran simbolis di kawasan SIHT Sidoarjo, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan fasilitas insinerator milik PT PRIA di Ngoro, Mojokerto.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan standar lingkungan yang berlaku hingga seluruh barang bukti hancur dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal. Sebab, pemberantasan rokok tanpa cukai bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga penerimaan negara yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut