Dua Pikap Pengangkut Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Digagalkan Perhutani, Dua Pelaku Ditangkap
BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Upaya penyelundupan kayu jati yang diduga berasal dari pembalakan liar (illegal logging) berhasil digagalkan tim gabungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Dalam operasi yang berlangsung di kawasan hutan RPH Curahjati, BKPH Curahjati, Jumat (26/6/2026), petugas mengamankan dua unit mobil pikap, puluhan batang kayu jati, serta menangkap dua orang terduga pelaku.
Kedua kendaraan yang diamankan masing-masing Mitsubishi L300 berwarna hitam bernomor polisi DK 8857 AL dan pikap Zebra hitam bernomor polisi P 9645 BZ. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut kayu jati tanpa dokumen resmi.
Wakil Administratur (Waka/ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Sugeng Wahono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Perhutani.
"Setelah menerima informasi, petugas langsung menuju lokasi. Di sana ditemukan dua unit mobil pikap yang diduga mengangkut kayu jati tanpa dokumen sah. Kedua kendaraan kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan," ujar Sugeng.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sopir Mitsubishi L300 berinisial AHB (23) beserta kernetnya, RA (23). Keduanya merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.
Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri sebelum sempat diamankan. Petugas telah mengidentifikasi pelaku berinisial G yang diketahui merupakan warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, dan kini masih dalam pengejaran.
Selain menangkap dua terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 25 batang kayu jati gelondongan dengan volume sekitar 1,18 meter kubik yang diangkut menggunakan Mitsubishi L300. Satu unit mobil pikap Zebra yang diduga terlibat dalam aksi tersebut turut diamankan.
"Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah kami serahkan ke Polsek Purwoharjo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Sugeng.
Perhutani menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging di wilayah hutan Banyuwangi Selatan.
Editor : Arif Ardliyanto