get app
inews
Aa Text
Read Next : Terapis Spa Kuras Rekening Rp1,2 Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara

​Ayah di Surabaya Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:26 WIB
header img
Polda Jatim membeber barang bukti perbuatan ayah di Surabaya yang tega mencabuli putrinya sendiri. (Foto : Lukman Hakim).

​SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse PPA/PPO Polda Jawa Timur (Jatim)  menangkap seorang pria berinisial ST (47), warga Surabaya. Pria tersebut diringkus lantaran diduga tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri secara berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil empat bulan.

​Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2025 hingga April 2026 di rumah korban yang berada di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

​"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur," ujar Ganis di Mapolda Jatim, Senin (29/6/2026).

​Ganis menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali terjadi saat korban masih berusia 16 tahun. Ketika aksi pertama terjadi, ibu kandung korban sebenarnya berada di rumah namun dalam kondisi tertidur pulas. Sementara aksi-aksi berikutnya dilancarkan tersangka saat mantan istrinya tersebut sedang tidak berada di rumah.

​Diketahui, pelaku dan ibu korban sebenarnya telah bercerai. Kendati demikian, pelaku masih rutin bertamu ke rumah mantan istrinya setiap akhir pekan dengan alasan untuk menemui sang anak.

​"Kesempatan setiap akhir pekan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan kekerasan seksual terhadap korban, yang merupakan anak kandung semata wayangnya," jelasnya.

Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut menambahkan, seiring berjalan waktu, korban sempat menunjukkan perubahan perilaku. Salah satunya menolak setiap kali diminta tidur bersama ayahnya. Pihak keluarga awalnya tidak menaruh curiga dan belum mengetahui penyebab perubahan psikologis tersebut, hingga akhirnya kasus ini terbongkar.

​"Ibu korban mulai curiga dan akhirnya mengetahui peristiwa ini setelah melihat adanya perubahan fisik, di mana perut korban tampak membesar," kata Ganis.

​Akibat perbuatan tersangka yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun tersebut, korban yang kini menginjak usia 17 tahun dinyatakan tengah mengandung dengan usia kehamilan memasuki empat bulan.

​Saat ini, Polda Jatim memastikan korban telah mendapatkan penanganan khusus agar kondisinya kembali stabil. "Korban kini berada dalam perlindungan aman. Kami bersinergi dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan komprehensif, mulai dari pelayanan kesehatan fisik, pemulihan psikologis, jaminan perlindungan, hingga pendampingan hukum," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut