Viral! Dosen Unair Lulusan Australia Hanya Bergaji Rp2,6 Juta, Begini Kisahnya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Persoalan kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan setelah dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, mengungkap besaran gaji yang diterimanya dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesaksian tersebut disampaikan Cenuk dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta, Selasa (30/6/2026). Pengakuannya langsung menyita perhatian karena meski telah bergelar doktor lulusan luar negeri dan memiliki sertifikasi pendidik, penghasilan pokok yang diterimanya dinilai masih jauh dari kata layak.
Dalam persidangan, Cenuk mengungkapkan bahwa saat mulai mengabdi sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga, gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.
"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos atau sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," ujar Cenuk di hadapan majelis hakim MK.
Cenuk menjelaskan, perjalanan akademiknya tidaklah singkat. Ia memulai karier sebagai dosen di Universitas Lancang Kuning pada 2010 dengan penghasilan sekitar Rp1,2 juta per bulan. Di tengah keterbatasan tersebut, ia terus meningkatkan kompetensi hingga berhasil meraih gelar doktor dari Macquarie University, Australia, pada 2016.
Perjalanan kariernya berlanjut dengan memperoleh sertifikasi dosen pada 2020. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 2022, ia bergabung sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga. Namun, menurutnya, peningkatan kualifikasi akademik belum diikuti dengan peningkatan kesejahteraan yang memadai.
Ia menilai persoalan yang dihadapi dosen non-ASN bukan sekadar besaran gaji, tetapi juga minimnya jaminan kesejahteraan bagi tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas.
Sebagai dosen, lanjut Cenuk, tugas yang diemban tidak hanya mengajar di ruang kelas. Dosen juga dituntut melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, menghasilkan publikasi ilmiah, hingga menjalankan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menurutnya, beban kerja tersebut seharusnya diimbangi dengan penghasilan yang layak sehingga dosen dapat fokus menjalankan tugas akademiknya tanpa harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup.
"Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya," tegas Cenuk.
Kesaksian tersebut menjadi bagian dari uji materi UU Guru dan Dosen yang diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan dosen, khususnya dosen tetap non-ASN di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, profesi dosen tidak hanya dihargai dari besarnya tanggung jawab akademik, tetapi juga memperoleh jaminan penghidupan yang layak sesuai kontribusinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Editor : Arif Ardliyanto