DPRD Surabaya Kritik Pencopotan Lurah Tambak Wedi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – DPRD Surabaya menyoroti keputusan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang mencopot Lurah Tambak Wedi, Muhammad Yusuf Fian, menyusul dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.
Lembaga legislatif tersebut mengingatkan agar penjatuhan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) tetap mengedepankan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam ketentuan disiplin ASN.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan setiap sanksi terhadap ASN harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif. Sehingga tidak menimbulkan kesan adanya penghukuman tanpa proses yang jelas.
"Kita tanggapi secara proporsional saja. Jika lurah tidak menjalankan tupoksi dan fungsi pengawasannya, tentu ada prosedur berupa teguran tertulis atau pemeriksaan oleh inspektorat sebelum diambil tindakan yang lebih jauh," ujar politikus yang akrab disapa Cak Yebe itu, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, mekanisme pembinaan dan pemeriksaan merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalisme birokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keputusan Wali Kota Surabaya yang menurunkan jabatan Muhammad Yusuf Fian dari Lurah Tambak Wedi menjadi Kepala Seksi (Kasi) di kelurahan lain. Keputusan itu diambil setelah muncul laporan dugaan pungli dan praktik jual beli stan di SWK Tambak Wedi.
Berdasarkan laporan yang diterima Pemerintah Kota Surabaya melalui layanan pengaduan, sejumlah pedagang diduga diminta membayar hingga Rp3 juta untuk mendapatkan stan kuliner. Padahal, fasilitas tersebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah dan semestinya dapat dimanfaatkan pedagang tanpa pungutan.
Selain menjatuhkan sanksi administratif, Wali Kota Eri Cahyadi juga meminta para pedagang yang merasa dirugikan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Meski mendukung langkah penegakan disiplin terhadap ASN, Cak Yebe menilai proses pembinaan tetap harus memperhatikan etika birokrasi. Menurutnya, pejabat publik juga memiliki kehormatan jabatan yang perlu dijaga selama proses penegakan disiplin berlangsung.
"Lurah adalah kepanjangan tangan wali kota yang juga bagian dari unsur pejabat publik di wilayah kelurahan. Bagaimana seorang pejabat dimarahi oleh pimpinannya di depan publik, pikirkan dampak psikologinya dan marwah lurah sebagai kepala pemerintahan di kelurahan," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto